Setelah meluncur bulan lalu, kami berkesempatan menjajal langsung All New Yamaha NMax Neo untuk penggunaan harian. Kendaraan itu merupakan varian standar tanpa keberadaan YECVT atau 'turbo'. Berapa konsumsi BBM motor matik bertubuh gambot tersebut?
Sebagai catatan, mesin Yamaha NMax Neo sama persis dengan yang tertanam di tubuh Lexi baru, yakni BlueCore 155,09cc SOHC bersilinder tunggal dengan empat katup dan teknologi Variable Valve Actuation atau VVA. Pembekalan tersebut diklaim mampu menghasilkan tenaga 11,3 kw dan torsi 14,2 Nm.
Yamaha Indonesia memastikan, mesin baru tersebut lebih efisien dibandingkan model sebelumnya. Bukan hanya itu, tarikannya juga terasa sangat halus di putaran bawah dan tengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, untuk menguji klaim tersebut, kami mencoba menggunakan Yamaha NMax Neo untuk penggunaan harian di wilayah perkotaan. Seberapa irit tunggangan baru itu? Berikut uraian lengkap kami.
Konsumsi BBM Yamaha NMax Neo
Kami mengendarai Yamaha NMax Neo di sekitaran Bekasi-Jakarta. Sementara rute yang dipilih perpaduan jalan raya padat, jalur perumahan yang lengang dan lintasan sempit di area pemukiman warga.
Selama pengetesan, kami lebih sering mengendarai motor di kecepatan 50-70 km/jam. Sementara kecepatan puncak kami hanya mencapai 85 km/jam. Padahal, kendaraan itu diklaim bisa melesat hingga 120 km/jam.
Kami menggunakan skema pengetasan full to full untuk menguji seberapa irit Yamaha NMax Neo. Sedangkan bahan bakar yang dipilih adalah Shell Super dengan RON 92. Kami mengendarai motor dengan gaya standar, alias tak terlalu menerapkan eco driving.
Kami lebih dulu me-reset odometer kendaraan sebelum tangki bahan bakarnya diisi penuh (full tank). Setelah itu, kami melakukan perjalanan mengelilingi Bekasi dan Jakarta dengan jarak 55,8 km.
Kami kemudian kembali isi bensin full tank dengan jenis BBM yang sama. Hasilnya, untuk menempuh jarak 55,8 km, Yamaha NMax Neo menghabiskan bensin 1,44 liter saja.
Itu tandanya, dengan rumus hitung-hitungan full to full, motor tersebut punya konsumsi BBM 38,75 km/liter. Angka tersebut sedikit lebih rendah dari nominal di MID yang mencapai 41,5 km/liter.
Namun, perlu dicatat, angka itu dipengaruhi banyak faktor, mulai dari kondisi jalan yang dilintasi, gaya berkendara, hingga bobot pengemudi.
PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) meluncurkan Nmax dengan sentuhan terbaru. Kini, Yamaha Nmax 155 punya pilihan warna anyar, yakni hijau doff dan merah metallic.
Yamaha All New NMAX 155 kini hadir dengan pilihan warna fresh. Warna baru tersebut meliputi Matte Green serta Metallic Red yang sebelumnya telah lebih dulu disematkan pada model XMAX 250.
Yamaha Nmax warna biru punya warna body cover hitam doff. Foto: Dok. Yamaha
Selain pilihan warna baru Matte Green dan Metallic Red, sentuhan penyegaran juga diberikan pada All New NMAX 155 varian Standard berwarna biru. Tepatnya, pada bagian body cover samping di area kaki (cover boomerang). Jika sebelumnya kedua sisi cover tersebut bekelir hitam glossy, kini dibuat menjadi matte atau doff.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebutuhan berkendara serta karakter konsumen yang beragam, mendorong Yamaha untuk terus berusaha memenuhi harapan dan ekspektasi para pecinta skutik premium melalui kehadiran warna-warna baru di jajaran skutik Maxi Yamaha. Selain memperkaya pilihan konsumen, warna Matte Green dan Metallic Red pada All New NMAX 155 juga memberikan nilai tambah dalam hal trend gaya hidup, karena kedua warna tersebut merupakan warna spesial yang dirancang khusus untuk meningkatkan kesan premium dan maskulin dalam meningkatkan kebanggaan ketika sedang berkendara," kata Antonius Widiantoro, Manager Public Relation, YRA & Community PT Yamaha Indonesia Motor Mfg.
Warna matte green atau hijau doff tersedia pada seluruh varian Nmax 155 (Standard, Connected, Connected ABS). Warna ini menonjolkan kesan premium dan fashionable melalui kombinasi warna hijau doff dan hitam yang tersemat pada body motor. Demi menjaga kesan mewah, velg berkelir emas pun tetap dipertahankan.
Yamaha meluncurkan Nmax dengan warna baru. Kini, Nmax tersedia warna hijau doff dan merah metallic. Foto: Dok. Yamaha
Sementara warna Metallic Red atau merah metalik tersedia pada NMAX 155 Standard dan Connected (Std. Upgrade). Warna merah berjenis glossy kini dipilih untuk menggantikan warna merah matte yang sebelumnya digunakan.
Saat ini, All New NMAX 155 saat ini ditawarkan dalam 3 varian, yaitu All New NMAX 155 Connected ABS seharga Rp 34.800.000, All New NMAX 155 Connected (Std. Upgrade) seharga Rp 31.950.000 dan All New NMAX 155 Standard seharga Rp 30.700.000.
Liputan6.com, Jakarta - Membuka 2023, PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) merilis warna baru metallic blue untuk skuter matik (skutik) maxi andalannya, all new NMax 155. Dengan penyematan kelir baru ini, membuat tampilan motor ini semakin menarik.
Warna baru ini sendiri, menggantikan warna matte blue di tipe sebelumnya, dan melengkapi 3 pilihan warna lainnya yang telah lebih dulu tersedia, yakni signature black, matte green serta metallic red.
Antonius Widiantoro, Asst General Manager Marketing–Public Relation, PT YIMM mengatakan, kebutuhan berkendara serta karakter konsumen yang beragam, mendorong Yamaha untuk terus berusaha memenuhi harapan dan ekspektasi para pecinta skutik premium melalui kehadiran warna baru di jajaran skutik Maxi Yamaha.
"Selain memperkaya pilihan konsumen, hadirnya warna baru ini juga turut memberikan nilai tambah pada produk, yang selaras dengan perkembangan tren gaya hidup dalam meningkatkan rasa bangga bagi para penggunanya," ungkap Anton, dalam keterangan resminya, Senin (9/1/2023).
Pemilihan warna berkarakter metallic untuk menggantikan matte, memang sengaja dilakukan guna memberikan kesan yang lebih premium di motor tersebut. Pasalnya, penggunaan warna ini mampu mengekspos bentuk bodi all new NMax 155 secara lebih optimal.
Selain keempat pilihan warna-warna di atas, pilihan menarik lainnya yang bernuansa premium, yaitu prestige silver, juga bisa konsumen dapatkan di varian all new NMAX 155 Connected dan Connected ABS.
All new NMAX 155 saat ini ditawarkan dalam tiga varian, yaitu all new NMax 155 Connected ABS seharga Rp 35.750.000, all new NMax 155 Connected seharga Rp 32.875.000 dan all new NMax 155 seharga Rp 31.615.000. Seluruh harga yang terlampir merupakan On The Road (OTR) Jakarta.
Review All New Yamaha NMAX 155 Connected/ABS.
24-100-01 - Hadiah, Penghargaan, Bonus dan Lainnya Selain yang Telah Dipotong PPh Pasal 21 Ayat (1) Huruf E UU PPh 24-100-02 - Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan dengan Penggunaan Harta Kecuali Sewa Tanah dan/atau Bangunan yang Telah Dikenai PPh Pasal 4 Ayat (2) UU PPh. 24-101-01 - Dividen 24-102-01 - Bunga Selain yang Dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) 24-103-01 - Royalti 24-104-01 - Jasa Teknik 24-104-02 - Jasa Manajemen 24-104-03 - Jasa Konsultan 24-104-04 - Jasa Penilai (Appraisal) 24-104-05 - Jasa Aktuaris 24-104-06 - Jasa Akuntansi, Pembukuan, dan Atestasi Laporan Keuangan 24-104-07 - Jasa Hukum 24-104-08 - Jasa Arsitektur 24-104-09 - Jasa Perencanaan Kota dan Arsitektur Landscape; 24-104-10 - Jasa Perancang (Design) 24-104-11 - Jasa Pengeboran (Drilling) di Bidang Penambangan Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kecuali yang Dilakukan oleh Badan Usaha Tetap (BUT) 24-104-12 - Jasa Penunjang di Bidang Usaha Panas Bumi dan Penambangan Minyak dan Gas Bumi (Migas) 24-104-13 - Jasa Penambangan dan Jasa Penunjang di Bidang Usaha Panas Bumi dan Penambangan Minyak dan Gas Bumi (Migas) 24-104-14 - Jasa Penunjang di Bidang Penerbangan dan Bandar Udara 24-104-15 - Jasa Penebangan Hutan 24-104-16 - Jasa Pengolahan Limbah 24-104-17 - Jasa Penyedia Tenaga Kerja dan/atau Tenaga Ahli (Outsourcing Services) 24-104-18 - Jasa Perantara dan/atau Keagenan 24-104-19 - Jasa Bidang Perdagangan Surat-Surat Berharga, Kecuali yang Dilakukan Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) 24-104-20 - Jasa Kustodian/Penyimpanan/Penitipan, Kecuali yang Dilakukan Oleh KSEI 24-104-21 - Jasa Pengisian Suara (Dubbing) dan/atau Sulih Suara 24-104-22 - Jasa Mixing Film 24-104-23 - Jasa Pembuatan Sarana Promosi Film, Iklan, Poster, Foto, Slide, Klise, Banner, Pamphlet, Baliho dan Folder 24-104-24 - Jasa Sehubungan Dengan Software Atau Hardware Atau Sistem Komputer, Termasuk Perawatan, Pemeliharaan dan Perbaikan. 24-104-25 - Jasa Pembuatan dan/atau Pengelolaan Website 24-104-26 - Jasa Internet Termasuk Sambungannya 24-104-27 - Jasa Penyimpanan, Pengolahan dan/atau Penyaluran Data, Informasi, dan/atau Program 24-104-28 - Jasa Instalasi/Pemasangan Mesin, Peralatan, Listrik, Telepon, Air, Gas, Ac dan/atau Tv Kabel, Selain Yang Dilakukan Oleh Wajib Pajak Yang Ruang Lingkupnya Di Bidang Konstruksi dan Mempunyai Izin dan/atau Sertifikasi Sebagai Pengusaha Konstruksi; 24-104-29 - Jasa Perawatan/Perbaikan/Pemeliharaan Mesin, Peralatan, Listrik, Telepon, Air, Gas, Ac dan/atau Tv Kabel, Selain Yang Dilakukan Oleh WP Yang Ruang Lingkupnya di Bidang Konstruksi dan Mempunyai Izin dan/atau Sertifikasi Sebagai Pengusaha Konstruksi 24-104-30 - Jasa Perawatan Kendaraan dan/atau Alat Transportasi Darat, Laut dan Udara 24-104-31 - Jasa Maklon 24-104-32 - Jasa Penyelidikan dan Keamanan 24-104-33 - Jasa Penyelenggara Kegiatan Atau Event Organizer 24-104-34 - Jasa Penyediaan Tempat dan/atau Waktu Dalam Media Massa, Media Luar Ruang Atau Media Lain Untuk Penyampaian Informasi, dan/atau Jasa Periklanan 24-104-35 - Jasa Pembasmian Hama 24-104-36 - Jasa Kebersihan Atau Cleaning Service 24-104-37 - Jasa Sedot Septic Tank 24-104-38 - Jasa Pemeliharaan Kolam 24-104-39 - Jasa Katering Atau Tata Boga 24-104-40 - Jasa Freight Forwarding 24-104-41 - Jasa Logistik 24-104-42 - Jasa Pengurusan Dokumen 24-104-43 - Jasa Pengepakan 24-104-44 - Jasa Loading dan Unloading 24-104-45 - Jasa Laboratorium dan/atau Pengujian Kecuali yang Dilakukan Oleh Lembaga atau Institusi Pendidikan Dalam Rangka Penelitian Akademis 24-104-46 - Jasa Pengelolaan Parkir 24-104-47 - Jasa Penyondiran Tanah 24-104-48 - Jasa Penyiapan dan/atau Pengolahan Lahan 24-104-49 - Jasa Pembibitan dan/atau Penanaman Bibit 24-104-50 - Jasa Pemeliharaan Tanaman 24-104-51 - Jasa Pemanenan 24-104-52 - Jasa Pengolahan Hasil Pertanian, Perkebunan, Perikanan, Peternakan dan/atau Perhutanan 24-104-53 - Jasa Dekorasi 24-104-54 - Jasa Pencetakan/Penerbitan 24-104-55 - Jasa Penerjemahan 24-104-56 - Jasa Pengangkutan/Ekspedisi Kecuali Yang Telah Diatur Dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan 24-104-57 - Jasa Pelayanan Pelabuhan 24-104-58 - Jasa Pengangkutan Melalui Jalur Pipa 24-104-59 - Jasa Pengelolaan Penitipan Anak 24-104-60 - Jasa Pelatihan dan/atau Kursus 24-104-61 - Jasa Pengiriman dan Pengisian Uang Ke ATM 24-104-62 - Jasa Sertifikasi 24-104-63 - Jasa Survey 24-104-64 - Jasa Tester 24-104-65 - Jasa Selain Jasa-Jasa Tersebut di Atas yang Pembayarannya Dibebankan pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) Atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). 24-104-66 - Jasa Penyelenggaraan Layanan Transaksi Pembayaran Terkait dengan Distribusi Token Oleh Penyelenggara Distribusi 24-104-67 - Jasa Pemasaran dengan Media Voucer Oleh Penyelenggara Voucer 24-104-68 - Jasa Penyelenggaraan Layanan Transaksi Pembayaran Terkait dengan Distribusi Voucer Oleh Penyelenggara Voucer dan Penyelenggara Distribusi 24-104-69 - Jasa Penyelenggaraan Program Loyalitas dan Penghargaan Pelanggan (Consumer Loyalty/Reward Program) Oleh Penyelenggara Voucer
SSP adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Bentuk formulir SSP ini sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak.
Formulir SSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 4 (empat),dengan peruntukan sebagai berikut:
Dalam hal diperlukan, SSP dapat dibuat dalam rangkap 5 (lima) dengan peruntukan lembar ke-5 untuk arsip Wajib Pungut atau pihak lain sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.Pengisian Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran dalam formulir SSP dilakukan berdasarkan Tabel Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut.
Wajib Pajak dapat mengadakan sendiri formulir SSP dengan bentuk dan isi sesuai dengan formulir SSP ini.
Satu formulir SSP hanya dapat digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak dan untuk satu Masa Pajak atau satu Tahun Pajak/surat ketetapan pajak/Surat Tagihan Pajak dengan menggunakan satu Kode Akun Pajak dan satu Kode Jenis Setoran, kecuali Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (3a) huruf a Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, dapat membayar Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk beberapa Masa Pajak dalam satu SSP.
Wajib Pajak melakukan penyetoran penerimaan pajak dalam rangka impor, termasuk penyetoran kekurangan pembayaran pajak atas impor selain yang ditagih dengan Surat Tagihan Pajak atau surat ketetapan pajak, dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP).
Formulir ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2009.
Diskon bisa capai Rp 2 juta. Khusus pembelian kredit, diskon lebih besar. Stok, tipe dan warna semakin terbatas. Meski sudah ada generasi terbaru, namun sejumlah dealer masih menjual Yamaha NMax generasi kedua atau kerap disebut NMax New. Unit-unit yang ada pun sudah semakin terbatas, mengingat PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) sudah tak memproduksinya. "Sisa yang tipe Standard saja sih kalo di sini, yang Connected sudah habis," ujar salah satu tenaga penjual di Yamaha Era Pasar Min